Kredit Konsumtif
Fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan tetap atau profesi tetap, pensiunan atau kepada target market tertentu untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya.
Fasilitas kredit ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan antara lain: pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah dan lainnya.
Syarat & Ketentuan
Mengisi Formulir Pengajuan Kredit
KTP Suami dan Istri
KK dan Surat Nikah
Slip Gaji
NPWP
Rekening Tabungan 3 Bulan Terakhir
Agunan BPKP: STNK, BPKB, Gesek Noka dan Nosin
Agunan SHM: PBB, Sertifikat, Bukti Bayar PBB